Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya keputusan penundaan keberangkatan umrah tersebut.
Terlebih lagi, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sedang aktif mempersiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi memberikan syarat umur jemaah untuk pergi umrah menjadi 18-60 tahun pada 22 Januari 2021.
"Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), ada sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah, yang masuk dalam daftar tunggu, dengan usia di atas 50 tahun," ujar Zaky.
"Jadi, setelah umur meningkat otomatis volume keberangkatan meningkat bahkan Travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup di awal Februari sudah banyak yang buka," lanjut dia.
Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...
Kondisi biro usaha perjalanan umrah dari Indonesia
Sementara itu, Zaky menyampaikan bahwa jika berkaca pada penutupan perjalanan umrah akibat pandemi corona, awalnya di Indonesia terjadi pada 27 Februari 2020.
Artinya, jika pada 27 Februari 2021, genap sudah usaha umrah dan haji selama satu tahun berjuang di pandemi corona.
"Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara umrah, haji dan Wisata (PPIU & PIHK)," kata dia.
Baca juga: Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?