Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Larang WNA dari 20 Negara, Arab Saudi Juga Keluarkan Aturan Baru soal Covid-19, Apa Saja?

KOMPAS.com - Setelah menangguhkan kedatangan warga negara asing (WNA) yang berasal dari 20 negara, Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru berkaitan langkah pengetatan terhadap antisipasi penyebaran virus corona.

Aturan tersebut di antaranya yakni adanya pembatasan selama 10 hari ke depan untuk sejumlah tempat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Saudi Press Agency, Sabtu (6/2/2021).

Kementerian menyampaikan penutupan tersebut mungkin bisa diperpanjang jika nantinya dianggap perlu.

Berikut secara lengkap sejumlah aturan tersebut:

1. Penangguhan acara dan pesta termasuk pernikahan, rapat perusahaan dan sebagainya di ruang perjamuan dan aula pernikahan yang berafiliasi dengan hotel, rumah peristirahatan, dan kemah sewaan yang ditujukan untuk tujuan tersebut selama 30 hari.

2. Jumlah maksimal pertemuan manusia dalam acara sosial tidak boleh melebihi 20 orang berlaku selama 10 hari, yang dapat diperpanjang.

3. Menangguhkan semua aktivitas dan acara hiburan selama 10 hari.

4. Menutup bioskop, pusat hiburan dalam ruangan, tempat permainan dalam ruangan, pusat perbelanjaan, pusat kebugaran dan pusat olahraga, selama 10 hari, yang dapat diperpanjang.

5. Melarang adanya layanan makan di restoran, kafe dan sejenisnya selama 10 hari.

Jika diketahui melanggar maka tempat usaha akan ditutup selama 24 jam, 48 jam jika pelanggaran diulang untuk pertama kali, satu minggu jika diulang kedua kali.

Sementara jika pelanggaran diulang ketiga kalinya ditutup dua minggu. Jika keempat dan seterusnya maka ditutup satu bulan.

6. Semua otoritas diminta mengambil tindakan untuk pelanggaran di bawah pengawasannya.

7. Kementerian Kota, Pedesaan, dan Perumahan menugaskan tim pemantauan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap kepatuhan protokol di area pemakaman.

8. Mengatur orang berziarah untuk mengurangi kedatangan pelayat dalam satu waktu, serta menyiapkan tempat untuk doa di pemakaman supaya bisa menjaga jarak sosial saat shalat dan memisahkan tempat pelayat dengan makam hingga sejauh 100 meter atau sejauh mungkin.

9. Restoran dan kafe diminta mengaktifkan penggunaan kamera pengintai dan guna memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Peraturan-peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 4 Februari 2021.

Blokir puluhan negara

Sebelumnya, Arab Saudi melarang kedatangan warga negara asing (WNA) dari 20 negara mulai Rabu (3/2/2021).

Larangan tersebut juga berlaku bagi warga dari Indonesia.

Negara-negara yang dilarang yakni: Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Libanon, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Jerman.

Selain itu larangan juga berlaku untuk Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.

Selain kedatanan internasional larangan juga berlaku bagi pelancong yang transit di 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan yang telah direncanakan Arab Saudi.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/06/200600465/setelah-larang-wna-dari-20-negara-arab-saudi-juga-keluarkan-aturan-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke