KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas apa perbedaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres dan Polsek, viral di media sosial.
Unggahan itu dibagikan oleh akun Twitter @hrdbacot pada Sabtu (30/1/2021).
Dalam unggahan itu, pemilik akun menanyakan perbedaan keduanya. Sebab menurut dia SKCK yang dibuat Polres dan Polsek secara garis besar sama.
"Emg bedanya SKCK yg dibuat Polsek sm Polres apaan guys?
Bukannya secara konten suratnya sama ya?," tulis akun tersebut.
Emg bedanya SKCK yg dibuat Polsek sm Polres apaan guys?
Bukannya secara konten suratnya sama ya? pic.twitter.com/Q4DHdgQUBU
— HRD Bacot (@hrdbacot) January 30, 2021
Hingga hari ini Minggu (31/1/2021) siang, unggahan tersebut telah di-retweet 611 kali dan disukai 3.400 kali.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Ancaman Rasa Aman, dan Kontroversi SKCK Pelajar...
Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Sebelum bernama SKCK, dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, atau yang disingkat SKKB.
Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.
Hal itu untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Dapat Catatan di SKCK, Ini Tanggapan KPAI
Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK ini. Keempatnya yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya:
Mabes Polri
Baca juga: SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Ini Cara Membuatnya
Polda
Polres
Polsek
Baca juga: Ini Prosedur Memperpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Membuat SKCK Baru
Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Urus SKCK Online via Situs Polri
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.
Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca juga: Serba-serbi CPNS 2019, Permintaan SKCK Membeludak hingga Pelamar Abal-abal
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.
Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara Buat https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.