Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan soal Apa Beda SKCK yang Dibuat Polres dan Polsek, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 31/01/2021, 13:17 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas apa perbedaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres dan Polsek, viral di media sosial.

Unggahan itu dibagikan oleh akun Twitter @hrdbacot pada Sabtu (30/1/2021).

Dalam unggahan itu, pemilik akun menanyakan perbedaan keduanya. Sebab menurut dia SKCK yang dibuat Polres dan Polsek secara garis besar sama. 

"Emg bedanya SKCK yg dibuat Polsek sm Polres apaan guys?

Bukannya secara konten suratnya sama ya?," tulis akun tersebut.

Hingga hari ini Minggu (31/1/2021) siang, unggahan tersebut telah di-retweet 611 kali dan disukai 3.400 kali.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Ancaman Rasa Aman, dan Kontroversi SKCK Pelajar...

Mengenal SKCK

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sebelum bernama SKCK, dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, atau yang disingkat SKKB.

Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.

Hal itu untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Dapat Catatan di SKCK, Ini Tanggapan KPAI

 

Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK ini. Keempatnya yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya: 

Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

Baca juga: SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Ini Cara Membuatnya

Polda

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Polres

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Polsek

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

Baca juga: Ini Prosedur Memperpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

 

Tata cara dan syarat mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Urus SKCK Online via Situs Polri

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca juga: Serba-serbi CPNS 2019, Permintaan SKCK Membeludak hingga Pelamar Abal-abal

 

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

  • Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
  • Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
  • Cetak kode registrasi
  • Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
  • Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com