Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi CPNS 2019, Permintaan SKCK Membeludak hingga Pelamar Abal-abal

Kompas.com - 18/11/2019, 10:00 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka pendaftarannya sejak 11 November 2019.

Dari sebelum pendaftaran dibuka hingga berlangsungnya masa pendaftaran saat ini, penerimaan CPNS kali ini diwarnai dengan berbagai cerita.

Terakhir, BKN mengingatkan para pelamar untuk berhati-hati menyebarkan informasi mengenai NIK dan KK masing-masing.

BKN mengindikasi adanya pelamar yang tak serius alias abal-abal karena menggunakan NIK dan KK yang sudah digunakan pendaftar lainnya.

Melansir dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut serba-serbi terkini CPNS 2019:

1. Membeludaknya pemohon SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu surat yang dipersyaratkan dalam seleksi administrasi CPNS 2019.

Tidak hanya tahun ini, tahun-tahun sebelumnya syarat ini juga ada.

Jelang pendaftaran CPNS, pemohon SKCK meningkat.

Bahkan, di beberapa daerah, kenaikannya dapat mencapai lebih dari 100 persen. Misalnya, yang terjadi di Polres Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Di Polres Jakarta Pusat, kenaikan pemohon SKCK mencapai dua kali lipat dari rata-rata pemohon biasanya.

Sementara di Polres Jakarta Barat, kenaikan jumlah pemohon SKCK mencapai tiga kali lipat dari rata-rata jumlah biasanya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2019, Pengurus SKCK di Bekasi Melonjak 25 Persen

2. Turunnya passing grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2019 menurunkan passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 mengacu pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 tahun 2018. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018 adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Tahun ini, pemerintah mengumumkan untuk tidak memakai aturan tersebut, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 yang harus dipenuhi adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com