Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

Kompas.com - 14/11/2019, 15:35 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019, diketahui bahwa passing grade CPNS tahun ini lebih rendah dibanding CPNS 2018.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengatakan, perubahan passing grade dan jumlah soal dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun lalu.

“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” kata Andi kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Formasi CPNS 2019 di BNN untuk Lulusan SMA hingga S-1

Andi menjelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi komposisi soal yang berubah pada CPNS 2019.

Jumlah soal TWK yang awalnya 35 menjadi 30, jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Sementara itu, jenis tes yang akan diujikan saat SKD masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara, TIU untuk menilai tiga kemampuan yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sementara, kemampuan numerik adalah berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP merupakan tes untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

Baca juga: Informasi Lengkap Formasi CPNS 2019 di BIN

Bagaimana rinciannya?

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019:

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com