KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperbolehkan peserta P1/TL untuk mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019.
Peserta P1/Tl merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKD)-nya memenuhi nilai ambang batas serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018.
Aturan terkait pelamar P1/TL tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
Sementara, jika Anda termasuk pelamar P1/TL dan ingin mencoba kesempatan agar menjadi ASN, dapat mengikuti alur pengisian formasi untuk P1/TL 2018.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Update Link dan Formasi CPNS 2019 di 20 Kementerian