KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal beberapa kepolisian yang akan mencatat para pelajar yang ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja dalam catatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Seperti diketahui, pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, pekan lalu, terjadi aksi di sejumlah daerah, yang juga diikuti para pelajar.
Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga menyatakan hal yang sama.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Baca juga: Catat Pelajar dalam SKCK karena Demo UU Cipta Kerja, Polisi Harus Hati-hati
Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hal tersebut.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti mengatakan, seharusnya anak-anak ini tak dicatat berbuat kriminal karena mengikuti aksi.
“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan. Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal,” ujar Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam aksi demonstrasi.
Ia menilai, mengeluarkan pendapat secara damai bukan tindak pidana dan bukan suatu kejahatan.
Apalagi, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuannya mengikuti aksi demonstrasi.
KPAI juga menyayangkan karena para pelajar ada yang ditangkap kepolisian sebelum mereka tiba di lokasi demo.
“Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” ujar Retno.
Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja
Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (15/10/2020), ada 86 pelajar yang ditangkap di Kota Tangerang dan 29 pelajar di Kabupaten Tangerang.