Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar yang Ikut Demo Dapat Catatan di SKCK, Ini Tanggapan KPAI

Kompas.com - 15/10/2020, 12:47 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal beberapa kepolisian yang akan mencatat para pelajar yang ikut aksi penolakan UU Cipta Kerja dalam catatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Seperti diketahui, pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, pekan lalu, terjadi aksi di sejumlah daerah, yang juga diikuti para pelajar.

Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja. 

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga menyatakan hal yang sama.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Baca juga: Catat Pelajar dalam SKCK karena Demo UU Cipta Kerja, Polisi Harus Hati-hati

Tanggapan KPAI

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hal tersebut.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti mengatakan, seharusnya anak-anak ini tak dicatat berbuat kriminal karena mengikuti aksi.

“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan. Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal,” ujar Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam aksi demonstrasi.

Ia menilai, mengeluarkan pendapat secara damai bukan tindak pidana dan bukan suatu kejahatan.

Apalagi, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuannya mengikuti aksi demonstrasi.

KPAI juga menyayangkan karena para pelajar ada yang ditangkap kepolisian sebelum mereka tiba di lokasi demo. 

“Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” ujar Retno.

Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (15/10/2020), ada 86 pelajar yang ditangkap di Kota Tangerang dan 29 pelajar di Kabupaten Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com