Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 17/01/2021, 20:55 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami. Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu. Namun, mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

"Kami mau konfirmasi boleh enggak satu sampai tiga hari gitu. Jawabannya apa? Enggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik Bapak diputus," kata dia.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak bisa dinegosiasi. Padahal, menurut aturan yang dia baca, ada waktu tiga hari. Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.

"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka enggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.

M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan. Hal itu baru dia ketahui belakangan. Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan. 

"Kalau katanya kami sudah tanda tangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalau tanda tangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya enggak akan bikin thread," jelas M. 

Baca juga: PLN Sediakan Layanan Premium bagi Semua Golongan Pelanggan, Apa Itu?

Klarifikasi PLN

Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin. 

Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.

Dia juga mengatakan, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.

Namun, dia mengatakan, pihak PLN Kebon Jeruk terbuka sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.

"Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: 2,99 Juta Pelanggan PLN Dapat Penurunan Tarif Listrik hingga Desember 2020

Selain itu, Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021), juga menjelaskan kronologinya menurut pihak mereka.

Dalam keterangan tertulis tersebut, pada 14 Januari 2021, petugas PLN sudah mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan P2TL dan disaksikan pemilik rumah.

"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter, yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian," tulis PLN UP3 Kebon Jeruk.

Lalu bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com