KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penurunan tarif listrik bagi 7 golongan pelanggannya pada masa pandemi virus corona ini.
Penurunan tarif listrik sebesar Rp 22,5/kWh diberikan mulai Oktober sampai Desember 2020.
Kini, tarif listrik terhitung menjadi Rp 1.444/kWh dari semula Rp 1.467/kWh.
Senior Manager General Affairs atau Juru Bicara 2 PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin mengatakan, sekitar 2,99 juta pelanggan PLN akan mendapatkan penurunan tarif listrik mulai bulan ini.
"Untuk pelanggan PLN UID Jaya sekitar 2,99 juta pelanggan," ujar Emir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Penghitungan penurunan tarif ini akan dihitung otomatis dalam tagihan.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Turun Mulai Bulan Ini, Cek Besaran dan Siapa Saja yang Dapat
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengungkapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk menunjang kegiatan ekonomi.
Pandemi virus corona membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan kondisi ekonomi.
"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi secara terpisah, Jumat (2/10/2020).
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” lanjut dia.
Ada 7 golongan yang mendapatkan keringanan penurunan tarif listrik PLN ini, yaitu:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA
4. R-2 TR 5500 VA
5. R-3 TR 6600 VA
6. B-2 TR 6600 VA
7. B-2 TR 200 kVA
Kode R-1, R-2, R-3 menandakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.
Sementara, kode B-2 artinya kode penggunaan listrik pada bisnis.
Baca juga: Soal Subsidi Listrik Gratis, Akankah Diperpanjang hingga 2021?
T PLN juga memberikan subsidi listrik gratis dan subsidi listrik diskon 50 persen bagi pelanggan PLN dengan pemakaian daya tertentu.