Saat sesi pelayanan sudah selesai setiap harinya, petugas bertanggung jawab mengembalikan sisa vaksin yang belum dibuka dan vaccine carrier ke ruang penyimpanan di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan SOP.
Sedangkan safety box yang telah terisi disimpan di ruangan/tempat khusus yang diperuntukkan untuk menyimpan sementara limbah medis sebelum dikelola/dimusnahkan.
Penyimpanan limbah medis harus jauh dari jangkauan pengunjung fasyankes, terutama anak-anak.
Selain itu, vaksin yang sudah dibuka/dilarutkan, tidak boleh disimpan kembali dalam tempat penyimpanan vaksin.
Baca juga: Berapa Hari Jarak Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 dengan Suntikan Kedua?