Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PSBB Proporsional di Jawa Barat

Kompas.com - 10/01/2021, 13:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya, istilah PPKM belum digunakan, karena pemerintah masih menggunakan sebutan PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kompas.com, Kamis (7/1/2021), memberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, PPKM akan dilakukan secara mikro, hanya di wilayah yang memenuhi salah satu dari 4 persyaratan yang ada.

Persyaratan itu meliputi:

  • Angka kematian daerah itu ada di atas rata-rata nasional
  • Angka kesembuhan darah itu ada di bawah rata-rata nasional
  • Angka kasus aktif daerah itu ada di atas rata-rata nasional
  • Keterisian ICU dan ruang isolasi di rumah sakit di atas 70 persen

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang akan melakukan PPKM mulai Senin besok karena sejumlah wilayahnya memiliki kriteria yang disebutkan.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021

Berdasarkan informasi laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan terkait penerapan PSBB di provinsinya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.

PSBB di Jawa Barat ini disebut sebagai PSBB Proporsional.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan diberlakukan PSBB Proporsional untuk mencegah penyebaran virus secara lebih luas.

Ke-20 kabupaten/kota itu adalah:

  • Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Sementara itu, untuk aturan yang akan diberlakukan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Ada 10 poin utama yang disebutkan dalam surat itu:

1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan;

2. Menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota;

Dalam poin ini, meliputi 8 hal, di antaranya arahan penerapan WHF dan WFO, kegiatan belajar mengajar daring, hingga jam operasional usaha, dan transportasi umum.

3. Mengintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun ruang isolasi/karantina);

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com