Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Kompas.com - 07/01/2021, 20:09 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Pemberlakuan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

PSBB ketat akan berlaku mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Bagaimana jenis pembatasan yang akan diterapkan dan seperti apa kriterianya?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com