Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan PSBB Transisi Jakarta yang Harus Ditaati

Kompas.com - 23/11/2020, 11:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal tersebut tertuang dalam, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (22/11/2020), PSBB Transisi kali ini akan berlaku hingga 2 pekan ke depan, yakni Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020.

Untuk itu, ingat dan taati semua protokol kesehatan dan aturan yang diberlakukan pada PSBB Transisi.

Berikut ini adalah aturan PSBB transisi di DKI Jakarta yang perlu diketahui:

Sekolah

Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan untuk digelar secara tatap muka. Dengan begitu, proses ini masih akan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020

Perkantoran

Gedung perkantoran yang bisnisnya bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Terdapat 11 sektor bisnis yang dianggap esensial, yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Di luar sektor-sektor itu, area perkantoran hanya diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, dengan jeda waktu 3 jam di setiap pergantian shift.

Kantor juga harus mendata setiap pengunjung yang datang guna mempermudah pelacakan jika dikemudian hari ditemukan kasus infeksi. Data yang dicatat meliputi nama, NIK, nomor ponsel, dan waktu kedatangan.

Baca juga: Sepekan Setelah Kerumunan Rizieq Shihab, Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat

Restoran

Masyarakat diizinkan makan di restoran atau kafe dengan catatan harus menerapkan 3M (memakai masker kecuali saat makan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).

Pihak restoran atau kafe juga harus mematuhi kapasitas maksimum 50 persen yang ditetapkan.

Pesta pernikahan

Pesta yang digelar di dalam ruangan boleh digelar, dengan catatan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal ruangan.

Antarpengunjung harus jaga jarak minimal 1,5 meter, peralatan makan minum wajib disterilisasi, dilarang prasmanan, dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Wagub DKI: Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp 5,1 Miliar

Pasar dan mal

Pasar dan mal boleh beroperasi, namun maksimal hanya menampung 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com