KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal tersebut tertuang dalam, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (22/11/2020), PSBB Transisi kali ini akan berlaku hingga 2 pekan ke depan, yakni Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020.
Untuk itu, ingat dan taati semua protokol kesehatan dan aturan yang diberlakukan pada PSBB Transisi.
Berikut ini adalah aturan PSBB transisi di DKI Jakarta yang perlu diketahui:
Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan untuk digelar secara tatap muka. Dengan begitu, proses ini masih akan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020
Gedung perkantoran yang bisnisnya bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Terdapat 11 sektor bisnis yang dianggap esensial, yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Di luar sektor-sektor itu, area perkantoran hanya diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, dengan jeda waktu 3 jam di setiap pergantian shift.
Kantor juga harus mendata setiap pengunjung yang datang guna mempermudah pelacakan jika dikemudian hari ditemukan kasus infeksi. Data yang dicatat meliputi nama, NIK, nomor ponsel, dan waktu kedatangan.
Baca juga: Sepekan Setelah Kerumunan Rizieq Shihab, Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat
Masyarakat diizinkan makan di restoran atau kafe dengan catatan harus menerapkan 3M (memakai masker kecuali saat makan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).
Pihak restoran atau kafe juga harus mematuhi kapasitas maksimum 50 persen yang ditetapkan.
Pesta yang digelar di dalam ruangan boleh digelar, dengan catatan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal ruangan.
Antarpengunjung harus jaga jarak minimal 1,5 meter, peralatan makan minum wajib disterilisasi, dilarang prasmanan, dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Wagub DKI: Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp 5,1 Miliar
Pasar dan mal boleh beroperasi, namun maksimal hanya menampung 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.