Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan PSBB Transisi Jakarta yang Harus Ditaati

Kompas.com - 23/11/2020, 11:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal tersebut tertuang dalam, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (22/11/2020), PSBB Transisi kali ini akan berlaku hingga 2 pekan ke depan, yakni Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020.

Untuk itu, ingat dan taati semua protokol kesehatan dan aturan yang diberlakukan pada PSBB Transisi.

Berikut ini adalah aturan PSBB transisi di DKI Jakarta yang perlu diketahui:

Sekolah

Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan untuk digelar secara tatap muka. Dengan begitu, proses ini masih akan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020

Perkantoran

Gedung perkantoran yang bisnisnya bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Terdapat 11 sektor bisnis yang dianggap esensial, yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Di luar sektor-sektor itu, area perkantoran hanya diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, dengan jeda waktu 3 jam di setiap pergantian shift.

Kantor juga harus mendata setiap pengunjung yang datang guna mempermudah pelacakan jika dikemudian hari ditemukan kasus infeksi. Data yang dicatat meliputi nama, NIK, nomor ponsel, dan waktu kedatangan.

Baca juga: Sepekan Setelah Kerumunan Rizieq Shihab, Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat

Restoran

Masyarakat diizinkan makan di restoran atau kafe dengan catatan harus menerapkan 3M (memakai masker kecuali saat makan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).

Pihak restoran atau kafe juga harus mematuhi kapasitas maksimum 50 persen yang ditetapkan.

Pesta pernikahan

Pesta yang digelar di dalam ruangan boleh digelar, dengan catatan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal ruangan.

Antarpengunjung harus jaga jarak minimal 1,5 meter, peralatan makan minum wajib disterilisasi, dilarang prasmanan, dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Wagub DKI: Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp 5,1 Miliar

Pasar dan mal

Pasar dan mal boleh beroperasi, namun maksimal hanya menampung 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.

Jam operasional pasar diatur oleh masing-masing pengelola, sementara operasional mal diatur serentak yakni pukul 09.00-21.00 WIB.

Aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak (di bawah 9 tahun) dan orang tua (di atas 60 tahun) dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Bagi anak-anak yang beraktivitas di RPTRA dilarang menggunakan permainan yang ada, demi menghindari kontak fisik antar pengunjung melalui peralatan-peralatan umum yang ada di sana.

Baca juga: PSBB Banten Diperpanjang Lagi

Bioskop

Bioskop diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal dengan jam operasional disesuakan dengan pengelola gedung tempat bioskop berada.

Ganjil genap

Aturan ganjil genap kendaraan bermotor masih belum diberlakukan. Sehingga, setiap hari kendaraan dengan plat nomor apa pun boleh melenggang di jalanan ibu kota yang biasanya diberlakukan aturan ganjil-genap.

GOR

Gedung olahraga (GOR) diizinkan buka mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Namun, kapasitas maksimal 50 persen, semua pengunjung wajib didata, dan menjalankan protokol kesehatan.

Taman rekreasi

Seluruh taman rekreasi boleh dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB dengan syarat pembelian tiket seluruhnya secara online.

Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Warga dengan usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang berkunjung.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Belum Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta

Pusat kebugaran

Tempat pusat kebugaran boleh dibuka dengan batasan maksimal penunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal.

Antarpengunjung harus menjaga jarah minimal 2 meter, tidak boleh melakukan latihan bersama di ruang tertutup, dan jam operasi dibatasi sejak pukul 06.00-21.00 WIB.

Angkutan umum

Angkutan umum dibatasi secara kapasitas dan waktu sesuai dengan aturan Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.

Untuk kapasitas, misalnya bus besar TransJakarta dibatasi 60 orang, bus sedang 30 orang, bus kecil 15 orang, dan angkot juga mikrolet 6 orang termasuk sopir.

Sementara, waktu operasional yang diizinkan untuk seluruh angkuan umum adalah mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Tempat cukur

Salon dan tukang cukur diizinkan beroperasi dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dan semua orang yang ada di sana wajib menenerapkan protokol kesehatan.

Semua pelayanan atau treatment boleh dilakukan, kecuali perawatan wajah dan pijat karena dinilai banyak melibatkan kontak fisik langsung dalam waktu yang cukup lama.

Baca juga: Kala Epidemiolog Nilai Jakarta Belum Siap Longgarkan PSBB...

Tempat hiburan dan karaoke

Beragam tempat hiburan  seperti hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka.

Aktivitas di tempat hiburan dinilai berisiko tinggi terhadap risiko transmisi virus corona antarmanusia.

Tempat ibadah

Tempat ibadah hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sebelum memasuki area tempat ibadah, setiap pengunjung harus diperiksa suhu badannya dan harus dalam kondisi sehat atau tidak demam.

Penggunaan alat ibadah bersama juga dilarang, setiap orang yang datang hendak melakukan ibadah diminta membawa peralatan ibadah pribadi dari rumahnya.

Baca juga: PSBB Transisi Berakhir Hari Ini, Jakarta Catat Penambahan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi

Jaga jarak minimal 1 meter juga harus diterapkan meski saat pelaksanaan ibadah itu sendiri. Tak lupa, pencatatan pengunjung sebagai upaya mempermudah pelacakan juga harus dilakukan.

Area tempat ibadah dan seluruh isinya juga harus dibersihkan menggunakan desinfektan setiap kali menjelang dan sesudah kegiatan ibadah.

Buku tamu

Buku tamu atau pengunjung harus selalu ada dan dimiliki oleh setiap tempat umum yang didatangi oleh banyak orang.

Pencatatan pengunjung boleh dilakukan secara manual maupun digital, yang penting data-data inti setiap pengunjung terarsip dengan baik.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Gubernur Anies Tegas Terapkan Aturan PSBB DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com