Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021

Kompas.com - 10/01/2021, 12:57 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penetapan daerah itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang diterbitkan pada Jumat (8/1/2021), sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.

Adapun 23 kabupaten dan kota di Jateng yang menerapkan PPKM adalah:

  • Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
  • Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
  • Banyumas Raya, meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
  • Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali 

Bagaimana aturan pembatasan kegiatan atau PPKM di Jawa Tengah?

Aturan PPKM di Jateng

Mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:

  • Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  • Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Membatasi kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
  • Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ganjar Pranowo (@ganjar_pranowo)

Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Penguatan protokol kesehatan

Selain meminta bupati/wali kota dari 23 daerah yang telah ditetapkan untuk memberlakukan PPKM, dalam surat edarannya, Ganjar juga menambahkan sejumlah instruksi lanjutan.

Instruksi lanjutan tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yaitu:

  • Meningkatkan ketersediaan Tempat Tidur (TT) ICU dan TT isolasi untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan TT saat ini, dengan ketentuan setiap Kabupaten/Kota wajib menyediakan TT ICU minimal 15 untuk Covid-19.
  • Melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M dan 3T secara tepat sasaran.
  • Penguatan protokol kesehatan dilakukan dengan peningkatan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait (Disporapar, Disperindag, DiskopUMKM, Disnakertrans, Dishub, dll).
  • Penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat Desa/Kelurahan dan relawan desa (Satgas Jogo Tonggo, RT/RW, PKK Dasawisma, Linmas, dll).
  • Peningkatan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T dan promosi kesehatan.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa-Bali, Ini Kriteria dan Daftar Daerahnya

Penambahan jumlah tenaga kesehatan

Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah juga diminta untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan, utamanya perawat dan dokter, sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Peningkatan jumlah nakes dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi profesi (IDI, PPNI, PATELKI, dan organisasi profesi lainnya).

Perekrutan nakes dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada, seperti APBD, BLUD, dan Pembiayaan Mandiri.

Memastikan kesiapan vaksinasi

Instruksi lainnya, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah diminta untuk mengarahkan rumah sakit di wilayahnya, baik yang rujukan Covid-19 maupun yang bukan, untuk menerapkan tatalaksana Covid-19 sesuai pedoman yang berlaku.

Selain itu, memastikan kesiapan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi, mulai dari cold chain (rantai dingin), fasyankes yang mampu vaksinasi, tenaga vaksinator, sasaran vaksinasi, antisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), dan sosialisasi yang masif kepada sasaran vaksinasi untuk menghindari terjadinya penolakan.

Baca juga: Dari PSBB hingga Pengetatan Terukur, Kenapa Selalu Muncul Istilah Baru?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com