KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur.
Pengetatan terukur ini merupakan istilah baru yang merupakan kebijakan untuk mencegah penularan virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Rabu (16/12/2020).
Menurut dia, usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali, seperti pemberlakuan work from home (WFH) sampai 75 persen.
Pengetatan terukur menjadi istilah ketiga yang dikeluarkan pemerintah untuk menjelaskan soal pembatasan akibat virus corona.
Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang pertama kali diterapkan pada Juni 2020.
Baca juga: Bantah Akan Perketat PSBB, Luhut: Pengetatan Terukur Saat Libur Natal dan Tahun Baru
PSBB transisi ini akan diberlakukan hingga virus corona di Jakarta benar-benar bisa ditekan.
Pemerintah kemudian kembali mengeluarkan istilah PSBB ketat pada September 2020, seiring tingginya kasus di Jakarta.
Apa dampak munculnya istilah-istilah baru untuk tindakan pembatasan yang hampir sama?
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono mengatakan, satu simbol istilah yang dibuat beranekaragam akan menimbulkan ketidakpastian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan