4. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat/kegiatan dan fasilitas umum yang melakukan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan;
5. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat/kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub Jabar No. 60 Tahun 2020;
6. Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Jawa Barat harus memenuhi sejumlah aturan, salah satunya menunjukkan hasil negatif dari uji swab PCR yang masih berlaku, yakni 3x24 jam;
7. Kepada bupati/wali kota agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini kepada kepala pemerintahan di bawahnya dan pihak terkait agar dilaksanakan dengan baik;
8. Kepada Panglima Kodam III/Siliwangi dan Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, serta Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya agar melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE secara efektif;
9. SE ini secara khusus hanya diberlakukan untuk 20 kota/kabupaten;
10. SE mulai berlaku sejak 11-25 Januari 2021.
Surat edaran versi lengkap juga dapat diunduh dan dilihat pada laman berikut ini.
Baca juga: Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali