Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PSBB Proporsional di Jawa Barat

Kompas.com - 10/01/2021, 13:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya, istilah PPKM belum digunakan, karena pemerintah masih menggunakan sebutan PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kompas.com, Kamis (7/1/2021), memberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, PPKM akan dilakukan secara mikro, hanya di wilayah yang memenuhi salah satu dari 4 persyaratan yang ada.

Persyaratan itu meliputi:

  • Angka kematian daerah itu ada di atas rata-rata nasional
  • Angka kesembuhan darah itu ada di bawah rata-rata nasional
  • Angka kasus aktif daerah itu ada di atas rata-rata nasional
  • Keterisian ICU dan ruang isolasi di rumah sakit di atas 70 persen

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang akan melakukan PPKM mulai Senin besok karena sejumlah wilayahnya memiliki kriteria yang disebutkan.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021

Berdasarkan informasi laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan terkait penerapan PSBB di provinsinya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.

PSBB di Jawa Barat ini disebut sebagai PSBB Proporsional.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan diberlakukan PSBB Proporsional untuk mencegah penyebaran virus secara lebih luas.

Ke-20 kabupaten/kota itu adalah:

  • Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Sementara itu, untuk aturan yang akan diberlakukan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Ada 10 poin utama yang disebutkan dalam surat itu:

1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan;

2. Menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota;

Dalam poin ini, meliputi 8 hal, di antaranya arahan penerapan WHF dan WFO, kegiatan belajar mengajar daring, hingga jam operasional usaha, dan transportasi umum.

3. Mengintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun ruang isolasi/karantina);

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com