Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah yang Dilakukan BPOM dalam Proses Izin Penggunaan Vaksin Covid-19

Kompas.com - 09/01/2021, 14:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 tahap awal dilakukan mulai 13 Januari 2021 hingga April 2021.

Pada tahap ini, sebanyak 40,2 juta orang akan menerima vaksin, yakni 1,3 juta petugas kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menunggu izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan, pemberian izin penggunaan vaksin oleh otoritas obat pada masa pandemi Covid-19 dapat diberikan dalam bentuk EUA.

"Obat dan vaksin yang diberikan EUA harus telah didukung bukti keamanan, khasiat, dan mutu yang memadai," ujar Penny melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Setelah ada izin penggunaan darurat, harus dilakukan pemantauan yang ketat terhadap khasiat dan keamanan jangka panjang.

BPOM menerapkan standar dan persyaratan pemberian EUA untuk vaksin Covid-19 ini mengacu pada pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO), serta merujuk pada US Food and Drig Administration (FDA), dan European Medicines Agency (EMA).

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

Langkah keluarnya izin edar vaksin Covid-19 oleh BPOM

Berikut rincian langkah-langkah BPOM dalam mengeluarkan izin edar:

1. Sebelum keluarnya izin penggunaan darurat, vaksin harus sudah memiliki data uji klinik fase 1 dan uji klinik fase 2 secara lengkap serta data analisis interim uji klinik fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan vaksin.

2. Keamanan vaksin dapat diperoleh dari data uji praklinik pada hewan dan uji klinik fase 1 pada manusia. Jika telah dinyatakan aman, maka dapat dilanjutkan ke uji klinik fase 2 dan 3.

3. Data keamanan dipantau sampai 6 bulan paska penyuntikan vaksin. Efek samping yang timbul dicatat dan dihitung angka kejadiannya.

Jika ada efek samping serius yang dilaporkan, dilakukan evaluasi untuk menentukan kausalitas (penyebab), sehingga uji klinik dapat diteruskan atau dihentikan.

4. Khasiat vaksin ditunjukkan berdasarkan data efikasi vaksin yang diukur berdasarkan persentase penurunan angka kejadian penyakit pada kelompok orang yang menerima vaksin dibandingkan dengan kelompok orang yang menerima plasebo pada uji klinik fase 3.

5. Untuk pemberian EUA dapat menggunakan data interim
analisis dengan periode pemantauan 3 bulan, tetapi pemantauan harus dilanjutkan sampai 6 bulan, sehingga efikasi vaksin kemungkinan dapat berubah.

Sementara, WHO mempersyaratkan minimal efikasi vaksin Covid-19 adalah 50 persen dari data interim analisis 3 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Catat, Ini 10 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Hati

Catat, Ini 10 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Hati

Tren
Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Cara Memperkenalkan Bayi kepada Anjing Peliharaan

Tren
5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com