KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis daftar upah minimum (UMP) 34 provinsi di Indonesia untuk tahun 2021.
Mengutip laman Kemenaker, 27 Oktober 2020, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia berkaitan dengan penetapan UMP untuk tahun 2021.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, UMP 2021 ini secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Daftar UMP tersebut diunggah oleh akun Twitter resmi Kemenaker @KemenakerRI pada Kamis (7/1/2021).
Halo Rekanaker..
Berikut daftar upah minimum provinsi tahun 2021.
— Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) January 7, 2021
?????? pic.twitter.com/rlIqOXzhQp
Baca juga: Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?
Berikut rinciannya:
Sumatera
Jawa dan Bali
Baca juga: UMP DIY Naik Sebanyak 3,54 Persen, Berlaku 1 Januari 2021
Kalimantan
Sulawesi
Nusa Tenggara
Maluku
Papua
Baca juga: Ini Rincian Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.