Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 4 Provinsi yang Sudah Memastikan Kenaikan UMP 2021, Mana Saja?

Kompas.com - 02/11/2020, 06:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hingga Minggu (1/11/2020), belum semua daerah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal sesuai jadwal, UMP seharusnya diumumkan pada 31 Oktober.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Beberapa daerah telah mengumumkan tidak adanya kenaikan UMP pada 2021. Namun ada 4 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP.

1. Jawa Timur

Pemerintah provinsi yang telah menetapkan UMP baru-baru ini adalah Jawa Timur. Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi

2. Sulawesi Selatan

Salah satu provinsi yang telah menetapkan UMP 2021 naik dari sebelumnya adalah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masih dari Antaranews, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

Nurdin menjelaskan keputusan untuk menaikkan uMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com