Di sisi lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pasien bergejala berat tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pasien yang dapat dirawat di RS hanya pasien yang mengalami gejala sedang sampai berat.
Apabila pasien Covid-19 hanya bergejala ringan, tidak wajib dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...
Ia menjelaskan, ketika terasa gejala sebaiknya langsung mencoba mendaftarkan pasien ke puskesmas.
"Kadang kalau (butuh) isolasi datang ke puskesmas, nanti di sana akan dikaji dulu apakah perlu isolasi terpusat atau isolasi mandiri," ujar Siti saat dihubungi terpisah, Jumat (8/1/2021).
"Dan kalau setelah diperiksa di puskesmas tidak ada gejala, tidak dirawat di rumah sakit, karena rumah sakit untuk yang bergejala sedang dan berat," lanjut dia.
Baca juga: Simak, Ini 7 Gejala Terkait dengan Varian Baru Virus Corona
Sementara itu, gejala sedang sampai ringan yang dimaksud, antara lain:
Gejala sedang Covid-19
Selain itu, dapat juga disertai diare, mual, muntah, sakit kepala, mulut kering, badan terasa nyeri dan linu, dan berkurangnya nafsu makan.
Gejala ini berlangsung selama sekitar 7-14 hari.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
Gejala berat Covid-19
Gejala infeksi berat dari Covid-19 yakni:
Adapun penderita gejala berat juga mengalami nyeri dada, bibir, kulit, dan wajah tampak kebiruan, kulit pucat, dan keringat dingin.
Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dapat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit lain yang memiliki fasilitas sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Bagaimana jika Izin Edar Vaksin Belum Terbit?