Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebiri Kimia, Ini Catatan ICJR

Kompas.com - 07/01/2021, 12:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melegalkan diberlakukannya hukuman berupa kebiri kimia kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan pernyataan soal ini.

Sebelumnya, ICJR menyebut undang-undang yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebiri kimia memuat sejumlah permasalahan.

Persoalan itu di antaranya dari besarnya anggaran, teknis pelaksanaan, hingga bagaimana jika suatu hari pelaku terbukti tidak bersalah.

Baca juga: ICJR: PP Kebiri Kimia Memuat Banyak Permasalahan

Kali ini, ICJR menyoroti soal kebiri kimia yang dianggap tidak menempatkan korban kekerasan seksual sebagai prioritas negara.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Senin (4/1/2020).

"Hukuman kabiri kimia adalah aturan yang bersifat populis, sampai saat ini komitmen Pemerintah untuk penanganan korban masih minim dan cenderung mundur," kata Erasmus, saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyebutkan, aturan ini membuat negara harus mengeluarkan anggaran lebih besar untuk pelaksanaan hukuman kebiri dan juga perlakuan setelahnya.

Padahal, pendanaan yang diberikan pemerintah terhadap upaya penanganan korban kekerasan seksual setiap tahunnya mengalami penurunan, meskipun jumlah korban yang harus ditangani justru cenderung meningkat signifikan.

"Dengan adanya PP 70/2020 ini negara justru seolah menyatakan diri siap dengan beban anggaran baru yang digunakan untuk penghukuman pelaku. Padahal korban masih menjerit harus menanggung biaya perlundungan dan pemulihannya sendiri," jelas Erasmus.

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Pakar UGM

Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Pemangkasan anggaran bagi pemulihan dan perlindungan korban kekerasan sosial disebutnya sebagai bukti bahwa negara belum memprioritaskan korban.

Dia membuka data anggaran yang dimiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari tahun 2015-2019 beserta berapa layanan yang dimiliki oleh LPSK.

Pada tahun 2015, LPSK memiliki 148 layanan. Jumlahnya meningkat drastis pada 2019 menjadi 9.308 layanan.

Akan tetapi, yang terjadi, anggaran untuk LPSK justru berkurang. Pada tahun 2015, LPSK mendapat anggaran sebesar Rp 148 miliar, pada 2020 anggaran itu menyusut hanya menjadi Rp 54,5 miliar, padahal kebutuhan meningkat.

Baca juga: Ada PP Kebiri Kimia, Anggota DPR Ingatkan Tetap Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com