KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia masih terus mempersiapkan program vaksinasi virus corona untuk meredakan penularan Covid-19.
Rencananya program vaksinasi akan dilaksanakan setelah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan vaksin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan SMS blast sosialisasi kepada calon penerima vaksin tahap awal.
Baca juga: Vaksinasi untuk 181,5 Juta Orang Akan Dilakukan dalam 15 Bulan, Bagaimana Prosesnya?
Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksinasi secara cuma-cuma oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai tahapan ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, 1 Januari 2021.
Melansir situs resmi covid19.go.id, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Baca juga: 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021, Simak Apa Saja...
Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 yaitu
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.
Baca juga: Inggris Akan Izinkan Vaksin Covid-19 Campuran pada Situasi Tertentu, Apa Risikonya?
Lebih lanjut, pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.