KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP itu diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sebelumnya, hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan keadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: Kementerian PPPA Harap PP Kebiri Kimia Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2019, Aris harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.
Hukuman kebiri kimia tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara juga sudah menerapkan hukuman yang sama.
Berikut daftar negara yang memberlakukan hukuman kebiri kimia:
1. Ukraina
Mengutip The News International, 15 September 2020, pada Juli 2019, parlemen Ukraina menyetujui hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada orang berusia 18 hingga 16 tahun yang terbukti melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Ukraina
2. Inggris