Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Indonesia, 7 Negara Ini Juga Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

Kompas.com - 04/01/2021, 11:58 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Mengutip Kompas.com, 26 Agustus 2019, Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an.

Salah satu terpidana penerima hukuman itu adalah Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer, sekaligus pahlawan Inggris.

Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena perilaku menyimpang homoseksual dan dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Namun, efek kebiri kimia membuat Turing tersiksa dan mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun.

Setelah kejadian itu, pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman tersebut dan membersihkan nama Turing pada 2013.

Baca juga: Selain Kebiri Kimia, Predator Seksual Anak Terancam Dibuka Identitasnya ke Publik

3. Amerika Serikat

Ada 10 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia, yaitu California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan Alabama.

Alaba baru mengesahkan undang-undang terkait hukuman kebiri kimia pada Juli 2019.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun.

Kebiri kimia pertama kali dijatuhkan di Amerika Serikat pada 1966, terhadap John Money, seorang psikolog dan seksolog yang melakukan kejahatan pedofilia.

4. Korea Selatan

Korea Selatan menetapkan hukuman kebiri kimia pada 2011, dan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman tersebut.

Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.

Tercatat ada 2 narapidana yang menjalani kebiri kimia, yaitu Park (45) dan Pyo (31).

Park mendapat hukuman kebiri kimia setelah dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com