JAKARTA, KOMPAS.com- Hukuman kebiri kimia kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan terhadap Aris setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Secara umum, ada dua teknik kebiri.
Pertama, kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.
Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris
Kebiri fisik dilakukan dengan cara melakukan amputasi pada organ seks eksternal pemerkosa.
Hal ini akan membuat yang bersangkutan berkurang hormon testosteronnya sehingga mengurangi dorongan seksial.
Sementara, kebiri kimia atau kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang.
Lebih jauh tentang hukuman kebiri kimia, simak infografik berikut ini!