Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris

Kompas.com - 26/08/2019, 10:17 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Untuk pertama kalinya, hakim menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan.

Vonis kebiri kimia diberikan kepada Muh Aris (20), seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, yang dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman tersebut.

Petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri kimia belum ada, mengingat vonis ini baru pertama kali dijatuhkan.

Baca juga: Daftar Negara yang Pernah Berikan Vonis Kebiri Kimia

Kilas balik ke belakang, teknis eksekusi vonis kebiri kimia sempat menjadi perbincangan ketika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan sikap resmi menolak menjadi eksekutor hukuman ini.

Ini ringkasan perjalanan aturan hukuman kebiri, sejak masih menjadi wacana, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), disahkan DPR, pro kontranya, hingga kini vonis untuk pertama kalinya.

Wacana hukuman kebiri

Jika menilik pemberitaan Kompas.com, wacana hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual muncul pertama kali pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, medio Mei 2014, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, pemerintah tengah mengupayakan tindak pencegahan kejahatan seksual.

Upaya itu, salah satunya kemungkinan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Agung, seperti diberitakan Kompas.com, 31 Mei 2014.

Menurut Agung, selain menerapkan hukuman kebiri, pemerintah juga akan memperberat hukuman pidana terhadap pelaku dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Seperti Apa Kebiri Kimia?

Pada November 2014, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual dengan merevisi undang-undang terkait kejahatan tersebut.

Beberapa hal yang direkomendasikan Komnas PA saat itu adalah meminta penambahan pemberatan hukuman kebiri dengan suntik kimia.

Menurut dia, pemberatan hukuman menjadi prioritas karena sudah didukung Instruksi Presiden No 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kejahatan Seksual.

Aris menilai, hukuman yang belum maksimal tidak akan menimbulkan efek jera.

Jokowi terbitkan Perppu Kebiri

Pada Mei 2016, wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kembali muncul dan menguat setelah kasus pemerkosaan yang dialami Yn, siswa SMP di Bengkulu, yang berusia 14 tahun.

Yn diperkosa 14 orang dan dibunuh.

Merespons kasus ini, pemerintah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com