Menunggu BPOM
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Sementara bagi tenaga kesehatan yang belum tercantum menjadi kelompok penerima vaksin tahap pertama, dapat melaporkannya melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.
"Jika ada nakes yang belum tercantum NIK-nya, maka dapat mengirimkan data-data (meliputi) nama, NIK, alamat, nomor handphone, tipe nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Fasyankes yang menerangkan Anda adalah nakes dari FASYANKES terkait," tutur Nadia.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
Baca juga: Menilik Perbedaan Vaksin Oxford-AstraZeneca dengan Pfizer/BioNTech, Apa Saja?