Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Izinkan Vaksin Covid-19 Pfizer untuk Penggunaan Darurat, seperti Apa Penjelasannya?

Kompas.com - 01/01/2021, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendaftarkan vaksin virus corona yang dikembangkan Pfizer dan BioNTech untuk penggunaan darurat.

WHO menetapkan proses daftar penggunaan darurat (Emergency Use Listing/EUL) dalam upaya mempercepat akses vaksin bagi negara-negara berkembang.

Dari tinjauan WHO, vaksin Pfizer-BioNTech disebutkan memenuhi kriteria untuk keamanan dan kemanjurannya lebih besar dibandingkan risikonya.

"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk memastikan akses global ke vaksin Covid-19," kata pemimpin program akses obat-obatan WHO Mariangela Simao seperti dikutip dari CNA, (1/1/2021).

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

"Tapi saya ingin menekankan perlunya upaya global yang lebih besar untuk mencapai pasokan vaksin yang cukup memenuhi kebutuhan populasi prioritas di mana pun," lanjutnya.

Melansir situs resmi WHO, pihaknya dan mitra yang bekerja sama melakukan evaluasi terhadap vaksin lainnya yang telah mencapai standar keamanan dan kemanjuran.

"Kami mendorong lebih banyak lagi pengembang untuk ditinjau dan dinilai. Sangat penting bagi kami mengamankan pasokan yang diperlukan semua negara di seluruh dunia dan membendung pandemi," kata Simao.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com