Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak "mengganggu" dana untuk pembangunan IKN (ibu kota negara) baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.
Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI
Sebelumnya, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, surat klarifikasi tersebut tidak membuat Luhut mengurungkan niatnya untuk melaporkan Said Didu ke pihak berwajib.
Akhirnya, Said Didu dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (4/5/2020).
Hal itu merujuk surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020.
Baca juga: Indonesia Disebut di Bawah Sistem Politik Kebangsawanan, Seperti Apa Penjelasannya?
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Devina Halim, Ade Miranti Karunia, Akhdi Martin Pratama, Yoga Sukamana, Murti Ali Lingga | Editor: Diamanty Meiliana, Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.