Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemui Kecurangan dalam Pilkada? Ini Cara Melaporkannya

Kompas.com - 10/12/2020, 14:50 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah usai digelar pada Rabu (9/12/2020).

Pilkada serentak tersebut dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Mengutip Kompas.tv, Rabu (9/12/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat beberapa laporan kecurangan yang masuk.

Beberapa di antaranya berasal dari Jawa Timur dan Makassar.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020 di 9 Provinsi dan Sejumlah Kabupaten/Kota

Lantas, bisakah masyarakat melaporkan kecurangan pilkada?

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan masyarakat bisa melaporkan kecurangan yang ditemui di lapangan melalui Bawaslu.

Menurutnya ada dua cara untuk melaporkan kecurangan.

Pertama, lewat aplikasi Gowaslu. Kedua, dengan datang langsung ke pengawas tempat kejadian.

"Gowaslu jadi kanal laporan masyarakat memberi informasi awal. Atau bisa juga melapor ke jajaran pengawas langsung," katanya pada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dan Sorotan Publik pada Pemilihan Kepala Daerah di Solo, Medan, dan Tangsel...

Perlindungan LPSK

Dia mengingatkan bahwa prosesnya akan terbuka. Kendati demikian, saksi atau pelapor bisa meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Prosesnya akan terbuka. Itu tantangannya. Pelapor terlapor pasti kita minta klarifikasi mekanismenya begitu," katanya.

Mengutip laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

Data, temuan, dan informasi bisa dilaporkan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi pemantau.

Baca juga: Link dan Cara Mengetahui Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020

Cara menggunakan Gowaslu

Temuan tindakan politik uang beserta barang bukti uang Rp 1 juta rupiah yang disita dari pelaku diserahkan ke petugas penerima laporan Bawaslu Ogan IlirAMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Temuan tindakan politik uang beserta barang bukti uang Rp 1 juta rupiah yang disita dari pelaku diserahkan ke petugas penerima laporan Bawaslu Ogan Ilir

Pertama, pelapor perlu mendownload aplikasi Gowaslu terlebih dahulu di PlayStore untuk Android. Ketik "Gowaslu" kemudian install.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com