Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemui Kecurangan dalam Pilkada? Ini Cara Melaporkannya

Kompas.com - 10/12/2020, 14:50 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah usai digelar pada Rabu (9/12/2020).

Pilkada serentak tersebut dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Mengutip Kompas.tv, Rabu (9/12/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat beberapa laporan kecurangan yang masuk.

Beberapa di antaranya berasal dari Jawa Timur dan Makassar.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020 di 9 Provinsi dan Sejumlah Kabupaten/Kota

Lantas, bisakah masyarakat melaporkan kecurangan pilkada?

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan masyarakat bisa melaporkan kecurangan yang ditemui di lapangan melalui Bawaslu.

Menurutnya ada dua cara untuk melaporkan kecurangan.

Pertama, lewat aplikasi Gowaslu. Kedua, dengan datang langsung ke pengawas tempat kejadian.

"Gowaslu jadi kanal laporan masyarakat memberi informasi awal. Atau bisa juga melapor ke jajaran pengawas langsung," katanya pada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dan Sorotan Publik pada Pemilihan Kepala Daerah di Solo, Medan, dan Tangsel...

Perlindungan LPSK

Dia mengingatkan bahwa prosesnya akan terbuka. Kendati demikian, saksi atau pelapor bisa meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Prosesnya akan terbuka. Itu tantangannya. Pelapor terlapor pasti kita minta klarifikasi mekanismenya begitu," katanya.

Mengutip laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

Data, temuan, dan informasi bisa dilaporkan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi pemantau.

Baca juga: Link dan Cara Mengetahui Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020

Cara menggunakan Gowaslu

Temuan tindakan politik uang beserta barang bukti uang Rp 1 juta rupiah yang disita dari pelaku diserahkan ke petugas penerima laporan Bawaslu Ogan IlirAMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Temuan tindakan politik uang beserta barang bukti uang Rp 1 juta rupiah yang disita dari pelaku diserahkan ke petugas penerima laporan Bawaslu Ogan Ilir

Pertama, pelapor perlu mendownload aplikasi Gowaslu terlebih dahulu di PlayStore untuk Android. Ketik "Gowaslu" kemudian install.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com