Setelah itu pelapor harus mendaftar untuk mendapatkan username dan password.
Klik "Sign up" lalu isi datanya.
Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dari 3 Lembaga Survei
Adapun data yang perlu diisi adalah:
Kemudian cek kotak masuk (inbox) e-mail.
Pendaftar akan mendapatkan username dan password di sana yang digunakan untuk login.
Setelah itu kembali ke aplikasi Gowaslu. Di sana masukkan username dan password tersebut. Jika sudah klik "Log in".
Baca juga: 5 Negara yang Menunda dan Melanjutkan Pemilu di Masa Pandemi Corona
Anda bisa mulai melaporkan dengan klik "Buat laporan".
Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu terdiri atas empat hal.
Pilihan jenis pelanggaran ini didasarkan pada pelanggaran Pilkada yang paling sering terjadi dan berhubungan langsung dengan pemilih.
Baca juga: Tidak Menang dengan Suara Terbanyak, Bagaimana Memenangi Pemilu AS?
Keempat jenis laporan tersebut adalah:
Dalam Data Pemilih, terdapat empat jenis pelanggaran yaitu:
Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Pelapor perlu melengkapi data-data yang ada di sana, seperti uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat, dan seterusnya.
Selain itu pelapor juga perlu melampirkan barang bukti berupa foto.
Lalu jika laporan tidak terdapat dalam kategori yang tersedia, Afifuddin mengatakan pelapor bisa datang ke Bawaslu.
"Datang ke Bawaslu saja," imbuhnya.
Baca juga: Tawuran Antar Pendukung Paslon Pilkada, Mengapa Bisa Terjadi?
Infografik: 15 Hal Baru di TPS pada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.