Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Upah di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Apa Bedanya?

Kompas.com - 04/11/2020, 16:20 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sementara dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tentang penetapan upah minimum diatur dalam Pasal 88D, yang sebelumnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan, dan berbunyi sebagai berikut.

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan
menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(1) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel
pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

(3) Perbedaan standar penetapan upah minimum antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja adalah pada poin kebutuhan hidup layak.

Baca juga: KSPI Sebut UU Cipta Kerja Merugikan Kaum Buruh, Salah Satunya Soal Sistem Upah Murah

UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa salah satu standar penetapan upah minimum adalah berdasarkan kebutuhan hidup layak, namun UU Cipta Kerja meniadakan poin tersebut dalam ketentuan penetapan upah minimum.

3. Masa kerja tidak dipertimbangkan

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 92 ketentuan tentang penyusunan struktur dan skala upah bagi pekerja berbunyi sebagai berikut.

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-perhatikan kemampuan
perusahaan dan produktivitas.

Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri.

Sementara dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dalam Pasal 92 diubah hingga berbunyi sebagai berikut.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Perbedaan penyusunan struktur dan skala upah antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja adalah pada pertimbangan golongan, jabaan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa penyusunan struktur dan skala upah haru memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Namun, UU Cipta Kerja meniadakan pertimbangan tersebut dan melimpahkan penyusunan struktur serta skala upah hanya berdasarkan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com