Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketentuan Upah di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Apa Bedanya?

KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Setelah diundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki kewenangan untuk mengubah aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Salah satunya adalah mengenai pengupahan, yang sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan memiliki aturan turunan tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dikutip dari salinan resmi UU Cipta Kerja yang bisa diunduh di laman Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), UU Cipta Kerja Bab IV telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan.

Beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

1. Jenis upah dikurangi

Ketentuan Pasal 88 ayat (3) dalam UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU Cipta Kerja sehingga berbunyi sebagai berikut.

Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. upah minimum;
  2. struktur dan skala upah;
  3. upah kerja lembur;
  4. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. bentuk dan cara pembayaran upah;
  6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  7. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (3) berbunyi sebagai berikut.

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
meliputi :

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat beberapa poin yang hilang dari UU Ketenagakerjaan, yaitu poin tentang upah karena tidak masuk kerja karena berhalangan, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

2. Komponen hidup layak tidak dimasukkan

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (4) ketentuan tentang penetapan upah minimum bagi pekerja berbunyi sebagai berikut.

Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tentang penetapan upah minimum diatur dalam Pasal 88D, yang sebelumnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan, dan berbunyi sebagai berikut.

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan
menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(1) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel
pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

(3) Perbedaan standar penetapan upah minimum antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja adalah pada poin kebutuhan hidup layak.

UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa salah satu standar penetapan upah minimum adalah berdasarkan kebutuhan hidup layak, namun UU Cipta Kerja meniadakan poin tersebut dalam ketentuan penetapan upah minimum.

3. Masa kerja tidak dipertimbangkan

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 92 ketentuan tentang penyusunan struktur dan skala upah bagi pekerja berbunyi sebagai berikut.

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-perhatikan kemampuan
perusahaan dan produktivitas.

Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri.

Sementara dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dalam Pasal 92 diubah hingga berbunyi sebagai berikut.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perbedaan penyusunan struktur dan skala upah antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja adalah pada pertimbangan golongan, jabaan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa penyusunan struktur dan skala upah haru memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Namun, UU Cipta Kerja meniadakan pertimbangan tersebut dan melimpahkan penyusunan struktur serta skala upah hanya berdasarkan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/04/162000665/ketentuan-upah-di-uu-ketenagakerjaan-dan-uu-cipta-kerja-apa-bedanya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke