Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Ini Informasi Lengkapnya

Kompas.com - 03/11/2020, 18:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi relawan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

Dua jenis posisi yang dibuka yaitu pelancak kontak (contact tracer) dan petugas data (data manager).

Posisi pelacak kontak dibuka untuk 1.545 relawan. Sementara, posisi petugas data dibuka untuk 10 relawan.

Informasi ini juga telah disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.

 Baca juga: Usai Libur Panjang, 300 Warga Jakarta Utara Bakal Dijadwalkan Mengikuti Swab Test

Pengumuman rekrutmen relawan ini diunggah dalam situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Relawan pelacak kontak dan petugas data yang terpilih akan menjalani tugas hingga akhir bulan Desember 2020.

Insentif yang diberikan adalah sebesar Rp 360 ribu per hari (uang harian dan transport). Relawan wajib hadir di Puskesmas selama 8 jam kerja per hari.

Pengumuman lengkap dari lowongan tersebut dapat diakses melalui link ini

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, tapi Angka Kematian Tak Melandai

Persyaratan seleksi

Untuk dapat diterima sebagai relawan Covid-19 Jakarta, para pendaftar harus mengikuti seleksi.

Adapun persyaratan seleksi untuk posisi relawan ini adalah sebagai berikut:

Persyaratan umum

  • Memiliki jiwa kepemimpinan
  • Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
  • Memiliki inisiatif, mampu bekerja sama, baik secara mandiri maupun tim
  • Ketrampilan innterpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif, dan pemecahan masalah yang efektif
  • Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penanggulangan Covid-19
  • Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
  • Bersedia ditempatkan di Puskesmas mana pun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus Covid-19
  • Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
  • Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan
  • Memiliki NPWP (jika belum memiliki NPWP, silakan mendaftar melalui link https://ereg.pajak.go.id/login

Baca juga: Luncurkan Program Tracing, Kemenkes Perkuat Kompetensi Relawan Contact Tracer

Persyaratan khusus

1. Pelacak kontak tingkat Puskesmas

  • Minimal lulusan DIII bidang kesehatan
  • Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel

2. Petugas data tingkat Kabupaten/Kota

  • Minimal S2 di bidang kesehatan
  • Diutamakan memiliki STR epidemiolog kesehatan

Baca juga: Akankah Libur Panjang Kembali Berujung pada PSBB Jakarta?

Ketentuan pendaftaran

Pendaftaran rekrutmen relawan Covid-19 Jakarta ini dibuka hingga 4 November pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam format pdf.

Untuk mendaftar sebagai relawan pelacak kontak, Anda dapat mengakses laman ini: Link Pendaftaran Tenaga Tracer Covid-19 DKI Jakarta.

Sementara, untuk mendaftar sebagai relawan petugas data, Anda dapat mengakses laman ini: Link Pendaftaran Data Manager Covid-19 DKI Jakarta.

"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas data yang diinput di luar link tersebut," tulis pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam pengumuman di laman resminya, Senin (2/11/2020).

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 6 November 2020. 

"Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi nomor 0812-8254-8288," tulis pengumuman tersebut.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Cenderung Turun, Apakah Sudah Terkendali?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com