KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
Setelah diundangkan UU Cipta Kerja memiliki kewenangan untuk mengubah aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Salah satunya adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau masa kontrak, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dikutip Kompas.com, Selasa (3/11/2020) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang jangka waktu maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disebutkan ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.
Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.
Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Batas Maksimal PKWT, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup
Tidak ada batas waktu kontrak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, menurut kajian yang dilakukan KSPI setelah menerima salinan UU Nomor 11 Tahun 2020, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh, termasuk ketentuan tentang PKWT.
Berdasarkan hasil kajian itu, KSPI menyimpulkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 telah menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak karyawan berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan kontrak," kata Said Iqbal.
Tidak ada kepastian bekerja
Selain itu dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Said Iqbal mengatakan, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
"PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".