Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta, Karyawan Terancam Dikontrak Seumur Hidup, Ini Tanggapan KSPI

KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Setelah diundangkan UU Cipta Kerja memiliki kewenangan untuk mengubah aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Salah satunya adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau masa kontrak, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip Kompas.com, Selasa (3/11/2020) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang jangka waktu maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Disebutkan ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.

Tidak ada batas waktu kontrak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, menurut kajian yang dilakukan KSPI setelah menerima salinan UU Nomor 11 Tahun 2020, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh, termasuk ketentuan tentang PKWT.

Berdasarkan hasil kajian itu, KSPI menyimpulkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 telah menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak karyawan berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan kontrak," kata Said Iqbal.

Tidak ada kepastian bekerja

Selain itu dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Said Iqbal mengatakan, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

"PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun". 

Setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," kata Said Iqbal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 81 poin 15 yang menggantikan Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, dan berbunyi sebagai berikut:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah"

Karena itu Said menyebut, PKWT atau karyawan kontrak bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

"Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," ujar Said Iqbal.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/03/164500165/uu-cipta-karyawan-terancam-dikontrak-seumur-hidup-ini-tanggapan-kspi

Terkini Lainnya

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke