Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pasal 6 UU Cipta Kerja, Pukat UGM Sebut Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 03/11/2020, 14:15 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Diberitakan Kompas.com, Senin (2/11/2020) UU tersebut secara resmi kini bernama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Naskah resmi UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.

Sebelum ditandatangani oleh Jokowi, beredar banyak versi draf UU Cipta Kerja yang membuat bingung masyarakat. Draf yang beredar antara lain versi 905 halaman, 1.035 halaman, dan 802 halaman.

Ketiadaan versi final ini disebut karena draf UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan dari kesalahan ketik.

Diberitakan Kompas.com, 8 Oktober 2020, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih terus memperbaiki draf UU Cipta Kerja agar tidak ada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja

Masih ada kesalahan

Namun, setelah ditandatangani oleh Jokowi, ternyata masyarakat masih menemukan kesalahan dalam naskah final UU Cipta Kerja yang telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Salah satu warganet yang menemukan kesalahan dalam naskah final UU Cipta Kerja adalah akun Twitter @Abaaah yang mengunggah tangkapan layar UU Cipta Kerja beserta keterangan sebagai berikut.

Akun tersebut mengatakan, kesalahan itu terdapat dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun.

Kesalahan itu menjadi ramai diperbincangkan oleh warganet Twitter dan "Pasal 5" menjadi trending topic di Twitter Indonesia hingga Selasa (3/11/2020) pukul 12.49 WIB.

Hingga berita ini dibuat, twit dari @Abaaah telah mendapat likes 1,9 ribu dan ritwit 1,5 ribu.

Pasal yang tidak jelas

Menanggapi soal Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja yang ramai diperbincangkan publik, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, pasal tersebut memang memiliki ketidakjelasan terkait ketentuan mana yang dimaksud.

Dalam pasal 6 UU Cipta Kerja, tertulis "peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:"

Sementara dalam pasal 5 tertulis sebagai berikut, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

"Sehingga menimbulkan kebingungan. Bagaimana cara memahami Pasal 6 itu? dan tentu saja saya yakin tidak ada yang bisa menjawab maksud Pasal 6. Karena di pasal rujukannya tidak ada," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

"Artinya memang di undang-undang itu ada kesalahan-kesalahan. Tentu saja kalau dalam persepsi hukum, pasal itu akan dianggap sebagai pasal yang tidak jelas maksudnya apa," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com