Narasi masker yang dipakai wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tersiar di media sosial.
Narasi itu tidak benar. Kementerian Perindustrian mengatakan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.
Penjelasan Kementerian Perindustrian ini merespons kekhawatiran, khususnya dari kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), terhadap isu kewajiban sertifikasi SNI bagi masker dari kain.
Informasi lengkap soal ini dapat Anda baca di artikel berikut
[KLARIFIKASI] Masker Disebut Wajib SNI
*****
Ikuti terus berbagai informasi yang sudah ditelusuri tim Cek Fakta Kompas.com pada laman Hoaks atau Fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.