Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi CPNS 2019 Kemenlu Diumumkan, Ini Informasinya...

Kompas.com - 01/11/2020, 12:27 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ketentuan sanggah

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sanggahan dapat disampaikan melalui opsi yang tersedia pada laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/

Masa sanggah bagi peserta CPNS Kementerian Luar Negeri formasi tahun 2019 adalah 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini dikeluarkan.

Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Kelengkapan berkas

Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN nomor: D 26-30/V 207-9/99,
tanggal 23 Oktober 2020, perihal usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik,
peserta yang dinyatakan lulus wajib untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara
elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.

Penyerahan berkas tersebut selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemenhub Sudah Diumumkan, Ini Link dan Informasi Pemberkasannya...

Adapun daftar kelengkapan dokumen peserta adalah sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  • Ijazah asli.
  • Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai.
  • Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:
    a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengawas swasta (temasuk BUMN/BUMD);
    c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
    d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
    e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  • Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com