Ketentuan sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengajukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sanggahan dapat disampaikan melalui opsi yang tersedia pada laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/
Masa sanggah bagi peserta CPNS Kementerian Luar Negeri formasi tahun 2019 adalah 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini dikeluarkan.
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Kelengkapan berkas
Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN nomor: D 26-30/V 207-9/99,
tanggal 23 Oktober 2020, perihal usul penetapan NIP CPNS Tahun 2019 secara elektronik,
peserta yang dinyatakan lulus wajib untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara
elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.
Penyerahan berkas tersebut selambat-lambatnya pada 15 November 2020.
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemenhub Sudah Diumumkan, Ini Link dan Informasi Pemberkasannya...
Adapun daftar kelengkapan dokumen peserta adalah sebagai berikut:
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
- Ijazah asli.
- Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai.
- Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengawas swasta (temasuk BUMN/BUMD);
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...