Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos CPNS Pemprov DKI Jakarta, Perhatikan Ketentuan-ketentuan Ini!

Kompas.com - 30/10/2020, 17:54 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan hasil CPNS 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Hal itu diumumkan melalui Pengumuman Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dalam rangka Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib mengabdi kepada Pemprov DKI Jakarta pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.

Selain itu, tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS.

TMT PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.

Berikut jadwal lengkap pengumuman CPNS 2019 hingga TMT CPNS:

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT CPNS

Peserta yang sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dan harus menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.

Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Melakukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

Apa yang harus dilakukan bagi peserta yang telah lulus CPNS 2019?

Ketentuan lulus CPNS

Bagi peserta yang lulus CPNS 2019 di lingkungan Provinsi DKI Jakarta bisa melakukan pemberkasan CPNS secara daring/online.

Seluruh dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan diunggah ke laman SSCN dengan menggunakan akun masing-masing.

Dokumen yang diunggah adalah hasil scan berwarna dokumen asli. Hasil foto dokumen dan/atau hasil scan dokumen hitam putih dan/atau fotokopi dan/atau legalisir tidak berlaku.

Khusus untuk dokumen bukti pengalaman kerja yang diunggah adalah hasil scan berwarna fotokopi legalisir.

Hasil scan harus jelas (tidak buram), dapat terbaca dan tidak berukuran kecil. Ukuran maksimal masing-masing dokumen yang diunggah sesuai dengan yang tercantum di dalam sistem SSCN.

Dalam pengumuman CPNS Provinsi DKI Jakarta juga disebutkan bahwa penentuan kelulusan akhir didasarkan pada hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot nilai SKD dan SKB dalam integrasi nilai adalah 40% SKD dan 60% SKB.

Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta dengan kode P/L, P/L-1, dan P/L-2.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com