Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lolos CPNS Pemprov DKI Jakarta, Perhatikan Ketentuan-ketentuan Ini!

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan hasil CPNS 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Hal itu diumumkan melalui Pengumuman Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dalam rangka Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib mengabdi kepada Pemprov DKI Jakarta pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.

Selain itu, tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS.

TMT PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.

Berikut jadwal lengkap pengumuman CPNS 2019 hingga TMT CPNS:

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT CPNS

Peserta yang sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dan harus menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.

Apa yang harus dilakukan bagi peserta yang telah lulus CPNS 2019?

Ketentuan lulus CPNS

Bagi peserta yang lulus CPNS 2019 di lingkungan Provinsi DKI Jakarta bisa melakukan pemberkasan CPNS secara daring/online.

Seluruh dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan diunggah ke laman SSCN dengan menggunakan akun masing-masing.

Dokumen yang diunggah adalah hasil scan berwarna dokumen asli. Hasil foto dokumen dan/atau hasil scan dokumen hitam putih dan/atau fotokopi dan/atau legalisir tidak berlaku.

Khusus untuk dokumen bukti pengalaman kerja yang diunggah adalah hasil scan berwarna fotokopi legalisir.

Hasil scan harus jelas (tidak buram), dapat terbaca dan tidak berukuran kecil. Ukuran maksimal masing-masing dokumen yang diunggah sesuai dengan yang tercantum di dalam sistem SSCN.

Dalam pengumuman CPNS Provinsi DKI Jakarta juga disebutkan bahwa penentuan kelulusan akhir didasarkan pada hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot nilai SKD dan SKB dalam integrasi nilai adalah 40% SKD dan 60% SKB.

Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta dengan kode P/L, P/L-1, dan P/L-2.

Untuk mengakses nama-nama peserta yang lulus dan tidak lulus CPNS 2019 Anda bisa mengakses: CPNS DKI Jakarta.

Sementara itu untuk melihat pengumuman lengkapnya Anda bisa mengakses: pengumuman CPNS DKI Jakarta 2019.

Ketentuan lain

Jika di kemudian hari diketahui bahwa peserta memberikan keterangan/data/dokumen pelamar yang tidak benar atau tidak sesuai dengan pernyataan, Pemprov DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan/kelulusan peserta.

Hal itu baik pada tahap kelulusan akhir dan/atau pemberkasan CPNS maupun memberhentikan dari CPNS atau PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu untuk mengunduh surat pernyataan yang menjadi syarat pemberkasan Anda bisa mengakses laman berikut:

  • surat pernyataan 1.
  • surat pernyataan 2.

Untuk mengundurkan diri, Anda bisa mengunduh surat pernyataan mengundurkan diri di laman berikut: mengundurkan diri dari CPNS.

Anda juga bisa membaca tentang petunjuk pengisian DRH dan sanggah hasil SKB di laman berikut: Daftar Riwayat Hidup CPNS.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/30/175400165/lolos-cpns-pemprov-dki-jakarta-perhatikan-ketentuan-ketentuan-ini-

Terkini Lainnya

Benarkah Infus 'Whitening' Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Benarkah Infus "Whitening" Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Tren
Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Tren
Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Tren
Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Tren
Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Tren
Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke