Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri dari tahap pemberkasan persyaratan administrasi agar mengajukan pengunduran diri melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dokumen fisik pengunduran diri wajib dikirimkan kepada Bagian Kepegawaian, Biro SDM dan Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Gedung Utama, Lantai 3.
Selanjutnya, panitia seleksi akan mengisi atau mengganti dari peserta urutan berikutnya pada formasi jabatan peserta yang bersangkutan.
Bagoi pengisi atau pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman http://kemendesa.go.id atau http://cpns.kemendesa.go.id.
Baca juga: 5 Alasan Pensiunan Ingin Pindah ke Desa, Apa Saja?
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.
Peserta yang dinyatakan lulus, namun terindikasi reaktif atau positif Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Unit Kesehatan berwenang, maka peserta wajib menyampaikan informasi tersebut kepada panitia seleksi pengadaan CPNS Kementerian Desa PDTT
Apabila pada tanggal yang telah ditetapkan peserta tidak dapat melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan mengundurkan diri
Peserta yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Desa PDTT dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Kemendesa PDTT maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT CPNS.
Surat pernyataan diserahkan pada saat pemanggilan atau orientasi CPNS.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?