Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS 2019 di Kemendes PDTT Telah Diumumkan, Simak Link dan Informasinya...

Kompas.com - 30/10/2020, 13:22 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id.
  • Masa sanggah hanya dapat dilakukan mulai 1-3 November 2020.

Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri dari tahap pemberkasan persyaratan administrasi agar mengajukan pengunduran diri melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dokumen fisik pengunduran diri wajib dikirimkan kepada Bagian Kepegawaian, Biro SDM dan Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Gedung Utama, Lantai 3.

Selanjutnya, panitia seleksi akan mengisi atau mengganti dari peserta urutan berikutnya pada formasi jabatan peserta yang bersangkutan.

Bagoi pengisi atau pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman http://kemendesa.go.id atau http://cpns.kemendesa.go.id.

Baca juga: 5 Alasan Pensiunan Ingin Pindah ke Desa, Apa Saja?

Ketentuan tambahan:

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.

Peserta yang dinyatakan lulus, namun terindikasi reaktif atau positif Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Unit Kesehatan berwenang, maka peserta wajib menyampaikan informasi tersebut kepada panitia seleksi pengadaan CPNS Kementerian Desa PDTT

Apabila pada tanggal yang telah ditetapkan peserta tidak dapat melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan mengundurkan diri

Peserta yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Desa PDTT dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Kemendesa PDTT maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT CPNS.

Surat pernyataan diserahkan pada saat pemanggilan atau orientasi CPNS.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com