Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

Kompas.com - 30/10/2020, 09:54 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Bagi pelamar yang mengikuti rekrutmen CPNS Pemprov Jateng, hasil seleksi bisa dilihat di laman resmi BKD Jateng, bkd.jatengprov.go.id.

Adapun, jumlah peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 di Pemprov Jateng yang lulus setelah integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) berjumlah 1.349 orang.

Nama peserta yang lolos seleksi CPNS Pemprov Jateng bisa dilihat di sini.

Sementara untuk pengumuman lengkap yang disertai dengan perolehan nilai peserta bisa dilihat di sini.

Bagi peserta yang namanya dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Pelaksanaan pemberkasan

Pemberkasan dan pengusulan NIP CPNS Pemprov Jateng dilaksanakan secara online, melalui laman SSCN.

Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan proses penerimaan CPNS diminta mengisi
daftar riwayat hidup (DRH) bermaterai Rp 6.000.

Peserta juga wajib menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun SSCN masing-masing.

Pengisian DRH serta penyampaian berkas usul disampaikan melalui akun masing-masing peserta selambat-lambatnya 15 November 2020.

Baca juga: Daftar Lengkap Link Hasil Akhir CPNS 2019 di Kementerian dan Lembaga

Kelengkapan dokumen 

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah (format pdf.) oleh peserta, yaitu:

  • Pas foto (4x6) terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah asli dan transkrip nilai asli (scan pdf)
  • Print out DRH dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 6.000
  • Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 6.000 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (apabila surat keterangan terpisah, pada saat unggah dokumen wajib digabung menjadi 1 file)
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

Formulir surat pernyataan 5 poin dapat diunduh di sini.

Baca juga: CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan

Masa sanggah

Berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng yang tidak lolos integrasi nilai SKD dan SKB diberikan kesempatan mengajukan sanggahan.

Kesempatan sanggah diberikan apabila ada hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur panitia seleksi nasional dan panitia seleksi daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1 s.d.
3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com