Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil CPNS Kementerian PUPR Diumumkan, Ini Link-nya!

Kompas.com - 30/10/2020, 11:50 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merilis hasil seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 di lingkungannya.

Melansir situs cpns.pu.go.id, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil intergrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bobot penilaian SKD sebesar 40 persen, sementara SKB sebesar 80 persen.

Dalam pengumuman tersebut, kode keterangan P/L dan P/L-1 dinyatakan lulus sebagai CPNS di Kementerian PUPR.

Peserta yang lolos wajib melakukan pemberkasan dokumen pengusulan nomor induk pegawai (NIP) sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang ada.

Sedangkan, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan atas hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada 1-3 November 2020.

Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 di Kementerian PUPR dapat diunduh di sini.

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Pemberkasan dokumen

Melansir informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemberkasan dokumen dilakukan secara online, melalui portal SSCN.

Peserta dapat login ke akun masing-masing, dan melengkapi berkas yang diperlukan seperti:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan lima poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Baca juga: Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com