Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Kompas.com - 30/10/2020, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman dilakukan setelah peserta mengikuti beragam rangkaian tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

Proses penilaian terhadap peserta yang lolos ini didasarkan dari integrasi baik hasil SKD maupun SKB.

Lantas, di mana pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 bisa dilihat masyarakat?

Baca juga: [POPULER TREN] Yang Perlu Diketahui Terkait Pengumuman CPNS 2019 | Cara Buat SKCK Secara Online

PLt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 akan dilakukan serentak.

Adapun, pengumuman serentak disampaikan oleh setiap instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

Untuk mengecek lolos tidaknya maka peserta dapat mengakses website instansi yang di lamar.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Masa sanggah

Sebagaimana jadwal pelaksanaan CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, nantinya setelah proses pengumuman penerimaan akan dilanjutkan dengan masa sanggah.

Pelaksanaan masa sanggah dijadwalkan pada rentang tanggal 1-3 November 2020.

Adapun, sanggahan ini menurut Paryono bisa dilakukan siapa pun yang sempat melakukan SKB.

Unsur yang dapat disanggah peserta adalah hal-hal yang berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Saat Pemberkasan CPNS 2019

Sebagaimana diketahui, peserta yang ikut SKD dan SKB telah dapat melihat nilainya maupun lawannya. Maka, jika ada kejanggalan peserta dapat melakukan sanggahan.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi, tapi ternyata tidak," ujar Paryono.

Setelah selesai tahapan masa sanggah, tahapan akan dilanjutkan dengan proses pemberkasan.

Jika pemberkasan telah selesai maka dilanjutkan dengan usul Penetapan Nomor Induk Pegawai yang dilakukan hingga pada 30 November 2020.

Proses penetapan NIP akan dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi DocuDigital.

Baca juga: Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com