Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

Kompas.com - 30/10/2020, 09:54 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Bagi pelamar yang mengikuti rekrutmen CPNS Pemprov Jateng, hasil seleksi bisa dilihat di laman resmi BKD Jateng, bkd.jatengprov.go.id.

Adapun, jumlah peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 di Pemprov Jateng yang lulus setelah integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) berjumlah 1.349 orang.

Nama peserta yang lolos seleksi CPNS Pemprov Jateng bisa dilihat di sini.

Sementara untuk pengumuman lengkap yang disertai dengan perolehan nilai peserta bisa dilihat di sini.

Bagi peserta yang namanya dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Pelaksanaan pemberkasan

Pemberkasan dan pengusulan NIP CPNS Pemprov Jateng dilaksanakan secara online, melalui laman SSCN.

Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan proses penerimaan CPNS diminta mengisi
daftar riwayat hidup (DRH) bermaterai Rp 6.000.

Peserta juga wajib menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun SSCN masing-masing.

Pengisian DRH serta penyampaian berkas usul disampaikan melalui akun masing-masing peserta selambat-lambatnya 15 November 2020.

Baca juga: Daftar Lengkap Link Hasil Akhir CPNS 2019 di Kementerian dan Lembaga

Kelengkapan dokumen 

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah (format pdf.) oleh peserta, yaitu:

  • Pas foto (4x6) terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah asli dan transkrip nilai asli (scan pdf)
  • Print out DRH dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 6.000
  • Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 6.000 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (apabila surat keterangan terpisah, pada saat unggah dokumen wajib digabung menjadi 1 file)
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

Formulir surat pernyataan 5 poin dapat diunduh di sini.

Baca juga: CPNS yang Tidak Lulus Seleksi Bisa Ajukan Sanggahan

Masa sanggah

Berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng yang tidak lolos integrasi nilai SKD dan SKB diberikan kesempatan mengajukan sanggahan.

Kesempatan sanggah diberikan apabila ada hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur panitia seleksi nasional dan panitia seleksi daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1 s.d.
3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com