Peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing. Menu sanggah akan tersedia di akun SSCN dan selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia.
Baca juga: [POPULER TREN] Yang Perlu Diketahui Terkait Pengumuman CPNS 2019 | Cara Buat SKCK Secara Online
Objek sanggah yang dapat diajukan adalah sebagai berikut :
Peserta diharapakan untuk memerhatikan tanggal berakhir sanggah.
Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggah.
Pengumuman hasil sanggah akan diinformasikan lagi lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.